Cyber Crime

Pendahuluan
Kemajuan teknologi di zaman sekarang sudah tidak diragukan lagi. Hampir segala sesuatunya saat ini menggunakan teknologi komputer. Penyediaan informasi menjadi terotomatisasi dengan adanya computer. Khususnya internet, menciptakan kemudahan tersendiri dalam mengakses informasi-informasi penting, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga luar negeri. Dunia maya juga memudahkan kita dalam berkomunikasi dengan kerabat. Namun tidak menutup kemungkinan kemudahan-kemudahan ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita dapat menyebutnya dengan istilah cyber crime.

Apa itu Cyber crime?
Cyber crime = kejahatan computer. Mengapa disebut kejahatan? Karena kegiatan ini dapat merugikan orang lain, yaitu tentunya para pengguna teknologi komputer. Kejahatan ini berhubungan dengan privacy dan security yang merupakan azas utama dalam sistem informasi. Dengan adanya cyber crime, berarti kerahasiaan dan keamanan sebuah informasi menjadi terganggu. Cyber crime adalah setiap bentuk kejahatan yang berkaitan langsung dengan Cyberspace. Sedangkan Cyberspace adalah media elektronik yang dihasilkan oleh jaringan komputer yang digunakan sebagai tempat melakukan komunikasi sambungan langsung (on-line).

Modus Operandi
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

b. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.

d. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

e. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.

f. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.

g. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.


Sumber :
http://azamul.files.wordpress.com/2007/06/thesis-cybercrime-di-indonesia.pdf
http://www.4law.co.il/indo1.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar