Fungsi dan Kedudukan Bahasa Indonesia

Bahasa secara umum, baik itu bahasa Indonesia, bahasa Inggris, atau bahasa manapun, memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1. Sebagai alat untuk menyatakan ekspresi diri

Dengan adanya bahasa kita dapat menyatakan maksud dan tujuan kita kepada orang lain. Bayangkan jika kita tidak mengenal bahasa, kita akan susah untuk mengungkapkan perasaan kita baik itu saat senang, marah, atau saat berbicara dengan orang lain.

2. Sebagai alat komunikasi

Dalam konteks komunikasi berarti kita berbicara mengenai dua orang atau lebih. Komunikasi dapat dengan mudah dilihat di dalam suatu organisasi. Untuk menyatakan suatu pendapat, agar pendapat kita dapat dimengerti oleh audiens lainnya, kita menggunakan bahasa yang baik dan benar.

3. Sebagai alat adaptasi dan integrasi

Pada saat kita memasuki lingkungan baru atau lingkungan tertentu, tentunya kita harus menyesuaikan diri dengan lingkungan tersebut. Salah satu hal yang dibutuhkan adalah bahasa. Agar kita bisa membaur dengan orang-orang baru disekitar kita, kita harus beradaptasi dengan bahasa yang digunakan sehari-hari di lingkungan tersebut.

4. Sebagai alat kontrol sosial

Berbagai penerangan, informasi, maupun pendidikan disampaikan melalui bahasa. Buku-buku pelajaran, buku-buku instruksi, ceramah agama (dakwah), orasi ilmiah atau politik, acara bincang-bincang (talk show) di televisi dan radio, iklan layanan masyarakat atau layanan sosial adalah contoh penggunaan bahasa sebagai alat kontrol sosial. Dengan adanya bahasa sebagai alat penyampaiannya, maka kita dapat mengatur sikap, perilaku, tindakan yang baik, dan dapat memperoleh pandangan baru mengenai hal-hal di atas.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional mulai dikenal sejak 17 Agustus 1945 ketika bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Bahkan pada saat tercetusnya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, bahasa Indonesia telah diikrarkan sebagai bahasa persatuan, dimana berbagai daerah dengan keanekaragaman bahasanya kini memiliki satu kesamaan bahasa pemersatu yaitu bahasa Indonesia.

“Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28 Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:

1. Lambang kebanggaan nasional.

Bahasa Indonesia ‘memancarkan’ nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa Indonesia. Terbentuknya bahasa Indonesia adalah atas berkat perjuangan bangsa Indonesia. Kita harus bangga memiliki bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai harga diri dan nilai-nilai budaya yang dapat dijadikan pegangan hidup. Tidak hanya bangga, tetapi juga harus menggunakannya dan mempertahankannya.

2. Lambang identitas nasional

Dengan adanya identitas, maka orang akan mengenal siapa kita. Begitu juga dengan bahasa. Dengan adanya bahasa Indonesia maka bangsa lain mengenal siapa bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia dapat mewakili identitasnya sendiri apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga bersih dari unsur-unsur bahasa lain, yang memang benar-benar tidak diperlukan, misalnya istilah/kata dari bahasa Inggris yang sering diadopsi, padahal istilah.kata tersebut sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia.

3. Alat pemersatu berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya

Dengan fungsi ini maka masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.

4. Alat perhubungan antar budaya antar daerah

Bahasa Indonesia dapat dirasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan beragamnya budaya di sekitar kita, jika kita ingin berkomunikasi, maka kita dapat menggunakan bahasa Indonesia. Mungkin akan sangat sulit dimengerti jika kita yang berbeda suku berkomunikasi dengan bahasa dari daerah kita masing-masing. Bahasa Indonesia sangat bermanfaat di segala aspek kehidupan.

Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36. Tidak hanya sebagai bahasa negara dan bahasa resmi, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa budaya dan bahasa ilmu.

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, Bahasa Indonesia memiliki beberapa fungsi, yaitu:

1. Bahasa resmi kenegaraan

2. Bahasa resmi di lembaga-lembaga pendidikan

3. Bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah

4. Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.

sumber:

http://muslich-m.blogspot.com/2007/04/kedudukan-dan-fungsi-bahasa-indonesia.html

http://azizturn.wordpress.com/2009/09/12/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/

http://freezcha.wordpress.com/2009/09/25/fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

komentar